Daerah, dalam konteks pembagian administratif di Indonesia,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Daerah
terdiri atas Provinsi,
Kabupaten,
atau Kota.
Sedangkan kecamatan,
desa, dan kelurahan
tidaklah dianggap sebagai suatu Daerah (daerah otonom). Daerah dipimpin oleh
Kepala Daerah (gubernur/bupati/wali kota),
dan memiliki Pemerintahan Daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Di Malaysia,
"daerah" adalah bagian dari negeri
(negara bagian),
kecuali di Malaysia Timur (Sabah dan Sarawak)
di mana "daerah" adalah bagian dari "bahagian", yang
sendirinya merupakan bagian dari negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar